Lisensi
BAPPEBTI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditiPT Sands Capital Indonesia disahkan dan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan Nomor Izin: 03/UPTP/SEP/03/2024.
BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan Berjangka dan Pasar Fisik.
BBJ/JFX
PT Bursa Berjangka JakartaPT Sands Capital Indonesia adalah Anggota JFX dengan Nomor Keanggotaan: SPAB/189/BBJ/03/2024.
PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) merupakan Bursa
Berjangka Komoditi pertama di Indonesia yang bertugas memberikan kemudahan bagi
anggotanya untuk melakukan transaksi kontrak berjangka. BBJ didirikan pada tanggal 19
Agustus 1999 di Jakarta oleh 29 perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 9/99, dan telah memulai perdagangan pertamanya sejak
tanggal 15 Desember 2000.
KBI
PT KLIRING BERJANGKA INDONESIAPT Sands Capital Indonesia merupakan anggota Kliring Berjangka Indonesia dengan Nomor: 03/AK-KBI/IV/2024. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan keputusan BAPPEBTI Nomor: 128/BAPPEBTI/IX/2001. Seluruh penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang didaftarkan oleh anggota kliring dilakukan oleh KBI.
ASPEBTINDO
Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi IndonesiaPT Sands Capital Indonesia merupakan anggota Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia dengan Nomor: 3516/ASPEBTINDO/ANG-C/05/2024.
Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO) didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor: 111/BAPPEBTI/PER/01/2014.